Pendidikan Kewarganegaraan
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan
kewarganegaran mutlak penting dalam upaya membentuk masyarakat yang santun dan
berbudaya (memiliki kepribadian), Latar belakangnya ialah perjuangan
bangsa indonesia dimasa lampau telah melahirkan kekuatan yang amat luar biasa
dimana buah hasilnya nyata dan terlihat sampai kini, semangat juang serta
nilai-nilai yang terkandung didalamnya haruslah terus ada agar kekuatan (suatu
Negara) dapat terus ada dan tiap-tiap individu didalamnya memahami dan
menyadari hak serta kewajibanya sebagai warga neraga. Perjuangan ini didasari
karena nilai-nilai perjuangan bangsa sehingga terus memiliki pengetahuan serta
kesadaran bernegara serta sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan persatuan
kesatuan bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat
Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk
mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan
memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta
tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Landasan
Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a.
Pembukaan
UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia
tentang kemerdekaanya.
b.
Pasal 27
(1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c.
Pasal 27
(3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela Negara
d.
Pasal 30
(1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.
Pasal 31
(1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.
UU Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.
Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon
penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan
teknologi serta seni. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan
sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap
ini disertai perilaku yang
1.
Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
2.
Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional,
dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4.
Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.
Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
Sumber
Komentar
Posting Komentar