Pendidikan Kewarganegaraan

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaran mutlak penting dalam upaya membentuk masyarakat yang santun dan berbudaya (memiliki kepribadian),  Latar belakangnya ialah perjuangan bangsa indonesia dimasa lampau telah melahirkan kekuatan yang amat luar biasa dimana buah hasilnya nyata dan terlihat sampai kini, semangat juang serta nilai-nilai yang terkandung didalamnya haruslah terus ada agar kekuatan (suatu Negara) dapat terus ada dan tiap-tiap individu didalamnya memahami dan menyadari hak serta kewajibanya sebagai warga neraga. Perjuangan ini didasari karena nilai-nilai perjuangan bangsa sehingga terus memiliki pengetahuan serta kesadaran bernegara serta sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan persatuan kesatuan bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1.     UUD 1945
a.     Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya.
b.     Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c.      Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela Negara
d.     Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.      Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.    UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.    Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang
1.     Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.    Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3.    Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4.    Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.    Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Sumber

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anohana

Tujuan Nasional, Falsafah Nasional & Ideologi Negara