Bangsa, Negara, Serta Hak & kewajiban Warga Negara
.
Bangsa
Istilah
bangsa memiliki berbagai makna dan pengertian yang berbeda-beda. Bangsa
merupakan terjemahan dari kata ”nation” (dalam bahasa Inggris). Kata
nation bermakna keturunan atau bangsa. Nation
dalam bahasa Indonesia, diistilahkan bangsa, yaitu orang-orang yang bersatu
karena kesamaan keturunan. Sebaliknya, dalam arti bahasa Inggris dapat
dicontohkan seperti wangsa, trah(Jawa), suku (minang) dan marga (Batak) Mereka menjadi satu bangsa
karena berasal dari keturunan yang sama.
a.
Bangsa
dalam arti sosiologis antropologis
Perkumpulan
orang yang saling membutuhkan dan berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama
dalam suatu wilayah. Bangsa dalam arti sosiologis antropologis diikat oleh
ikatan-ikatan seperti ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, agama atau
kepercayaan, bahasa dan daerah. Ikatan ini disebut ikatan primordial.
b.
Bangsa
dalam arti politis
Bangsa
dalam arti politik diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan yaitu negara dan
pemerintahannya. Mereka juga diikat oleh suatu kesatuan wilayah nasional,
hukum, dan perundangan yang berlaku di negara tersebut.
c.
Bangsa
dalam arti etnis
Kelompok
manusia yang berasal usul tunggal baik dalam arti keturunan maupun kewilayahan.
d.
Bangsa
dalam arti kultural
Sekelompok
manusia yang menganut kebudayaan yangg sama.
2.
Negara
adalah
suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat
suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut.
Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat
beberapa ahli, diantaranya adalah :
§ Roger
F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
§ Prof.
R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
§ Prof.
Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi
manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
3.
Hak Dan
Kewajiban Warga Negara
1.
Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role).
2.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum
dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
1.
Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.
Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3.
Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
4.
Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
5.
Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6.
Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7.
Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8.
Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
9.
hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia
:
1.
Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
2.
Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3.
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan “Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”
4.
Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”
5.
Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. Menyatakan “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara”
6.
Hak dan
Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1.
Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3.
Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal
30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
sumber :
Komentar
Posting Komentar