Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Koperasi
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk
berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat
OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan
pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank
Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen
industri jasa keuangan.
OJK dibentuk dengan
tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1.
terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2.
mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil; dan
3.
mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
OJK melaksanakan
tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1.
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2.
kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3.
kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun,
lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan
tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1.
menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2.
menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3.
menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4. menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5.
menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6. menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa
Keuangan dan pihak tertentu;
7. menetapkan peraturan
mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8.
menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta
mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9.
menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan
tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1.
menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan
jasa keuangan;
2.
mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh
Kepala Eksekutif;
3.
melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan
Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau
penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4. memberikan perintah
tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5.
melakukan penunjukan pengelola statuter;
6. menetapkan
penggunaan pengelola statuter;
7. menetapkan sanksi
administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8.
memberikan dan/atau mencabut:
1. izin usaha;
2. izin orang
perseorangan;
3. efektifnya
pernyataan pendaftaran;
4. surat tanda
terdaftar;
5. persetujuan
melakukan kegiatan usaha;
6. pengesahan;
7. persetujuan atau
penetapan pembubaran; dan
8. penetapan lain,
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
Dewan Komisioner
adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan
Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden. Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:
1.
seorang Ketua merangkap anggota;
2.
seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
3.
seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap
anggota;
4. seorang Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5.
seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6. seorang Ketua Dewan
Audit merangkap anggota;
7. seorang anggota
yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
8.
seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang
merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
9.
seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan
pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan
terhadap koperasi
OJK
atau Otoritas Jasa Keuangan mengakui hingga kini koperasi belum termasuk dalam
lembaga keuangan nonbank yang diawasi dan diatur oleh OJK. Hal ini disebabkan
karena koperasi adalah lembaga keuangan nonbank yang dana atau modalnya berasal
dari anggotanya atau dari pihak internal sesuai dengan prinsip koperasi yaitu
dari, oleh dan untuk anggota. Namun, ada kemungkinan pada tahun 2015 ketika
lembaga keuangan nonbank berupa lembaga pembiayaan, masuk dalam pengawasan OJK.
Koperasi dapat diawasi oleh OJK apabila koperasi ikut memungut dana pihak
ketiga, kemudian menyalurkannya ke pihak ketiga. Selain itu, LKM atau Lembaga
Keuangan Mikro juga akan masuk dalam pengawasan OJK. OJK diharapkan dapat menyehatkan
kondisi perbankan, pasar modal, IKNB, LKM dan koperasi agar tidak terjadi
penyimpangan-penyimpangan.
sumber :
Komentar
Posting Komentar