Sedikit Tentang Koperasi
Permisi… mumpung kemari catatan masih sekolah dulu di bawa, mau ngereview catatan nih, kebetulah sesuai sama mata kuliahnya :D
Berasal dari 2 kata yaitu “Co” yang berarti bersama dan “operation” yang berarti bekerja. Yang bila di gabungkan menjadi bekerjasama.
UU.No.25 tahun 1992 mengatakan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorangan/badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatan yang berdasarkan kekeluargaan.
Jenis-jenis koperasi
1. Primer : anggotanya minimal 20 orang.
2. Sekunder : terdiri dari minimal 3 koperasi primer agar terdiri dari badan-badan hokum koperasi.
Bentuk-bentuk koperasi sekunder :
a. Kota/Kab : Koperasi pusat
b. Provinsi : Koperasi gabungan (minimal memiliki 3 koperasi pusat)
c. Nasional : koperasi induk (minimal memiliki 3 koperasi gabungan)
Koperasi Muncul pertama kali pada abad ke 19 dengan bapak koperasi adalah M.Hatta.
Terbentuknya koperasi di beberapa Negara
1. Indonesia
Di indonesi koperasi pertama yang didirikan adalah koperasi simpan pinjam dengan R.A Wiria Admaja sebagai pendirinya. Dengan tahapan sebagai berikut :
1. 1896-1927 (Zaman Penjajahan Belanda)
2. 1927-1942 (Vacum Of Power)
3. 1942-1945 (zaman penjajah jepang dimana dana koperasi sangat down di karenakan digunakan untuk persiapan perang jepang)
4. 1945-1966 (zaman kemerdekaan)
5. 1966-sekarang (zaman orde baru)
2. Inggris
Di inggris koperasi pertama yang didirikan adalah koperasi yang berbentuk koperasi konsumsi yang didirikan oleh Rochdale dengan tujuan untuk membantu kaum buruh. Pendirian koperasi ini
melibatkan 3 tokoh :
1. William King
2. Robert Owen
3. Charles Howard
3. Prancis
Didirikan oleh F. Lassale dan Louis Blanc dengan koperasi yang berbentuk koperasi produksi. Latar belakang di dirikannya koperasi ini adalah karena berkuasanya kaum kapitalis.
4. Jerman
Koperasi di jerman di dirikan oleh Herman Schulze dan F. Wrelffelsen dengan kopersi pertama yang di bentuk adalah koperasi simpan pinjam.
landasan koperasi :
1. Mental : Solidaritas
2. Idil : Pancasila (tergantung ideology masing-masing Negara)
3. Structural : UUD 1945
4. Operasional : Pasal 33 ayat 1
Prinsip-prinsip koperasi
1. Internal
:keanggotaan sukarela
: pengelolaan secara demokratis
: SHU/laba sesuai jasa
2. Eksternal
: pendidikan perkoperasian
: menjalin kerjasama antar koperasi
Modal koperasi
1. Sendiri : Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, dan hibah
2. Pinjaman : Simpanan Sukarela, koperasi lain, dan LKKB
by : Litha Raeska Rafius
Komentar
Posting Komentar