Tujuan Nasional, Falsafah Nasional & Ideologi Negara
FALSAFAH
KETAHANAN NASIONAL
Falsafah
dan ideology juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah
dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
a. Alinea
pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh
sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya: Kemerdekaan adalah hak
asasi manusia.
b. Alinea
kedua menyebutkan: “… dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka,
berdaulat, adil dan makmur.” Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih
(cita-cita).
c.
Alinea ketiga menyebutkan: “Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
Kemerdekaannya.” Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan
berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan
spiritual.
d. Alinea
keempat menyebutkan: “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini
mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
IDEOLOGI
NEGARA
Dalam
arti luas Ideologi Negara adalah pedoman hidup dalam berfikir baik dalam segi
kehidupan pribadi ataupun umum. Dalam arti sempit Ideologi adalah pedoman hidup
bik dalam berfikir ataupun bertindak dalam bidang tertentu (Sunarso, Hs, 1986).
Ideologi merupakan aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Ideologi merupakan
dasar untuk memberikan arah dan tujuan masing-masing negara artinya ideologi
dapat dijadikan pedoman terhadap arah dan tujuan untuk mencapai
cita-cita. Ideologi ini bersifat dinamis artinya dapat berubah-ubah. Pengaruh
ketahanan nasional pada ideologi artinya ketahanan nasional mempengaruhi
kedinamisan ideologi yang dianut suatu negara. Ketahanan nasional yang
mempengaruhi aspek ideologi dapat diartikan pula sebagai kemampuan suatu negara
dalam mempertahankan, memegang teguh agar ideologi negara yaitu ideologi
pancasila tidak diubah atau diganti oleh orang-orang yang ingin meruntuhkan
negara. Mempertahankan ideologi juga berari melindungi negara dari segala
sesuatu yang mengancam keutuhan ideologi negara. Apabila suatu negara tidak
memiliki ketahanan nasional yang kokoh maka keutuhan ideologi pancasila juga
tidak dapat dipertahankan. Pancasila akan terancam dan jika pancasila diganti
maka runtuhlah negara.
TUJUAN
NASIONAL
Mencapai
tujuan nasional dan negara dapat bertahan pastilah terdapat hambatan, gangguan,
dan permasalahan yang harus dihadapi. Untuk itu akan lebih baik jika memiliki
kesiapan untuk menghadapi masalah-masalah tersebut. Tujuan nasional adalah
sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujudannya harus diusahakan secara
terus menerus. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat
Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Tujuan
umum bangsa Indonesia ialah :
1.
Membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
(keamanan)
2.
Untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa (kesejahteraan)
3.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berlandaskan kemerdekaan (ketertiban)
Komentar
Posting Komentar