Asas, Arah Pandang, kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
1.
Asas Wawasan Nusantara
adalah
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Asas wasantara terdiri dari :
1.
Kepentingan/Tujuan yang sama
2.
Keadilan
3.
Kejujuran
4.
Solidaritas
5.
Kerjasama
6.
Kesetiaan terhadap kesepakatan
2.
Arah Pandang Wawasan Nusantara
1.
Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam
bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan
nasional , baik aspek alamiah maupun aspek social . Arah pandang ke dalam
mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah
dan mengatasi sedini mungkin factor – factor penebab timbulnya disintegrasi
bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan
dalam kebinekaan .
2.
Arah Pandang ke Luar
Arah pandang keluar ditujukan
demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun
kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan , perdamaian abadi , dan keadilan sosial , serta kerjasama dan
sikap saling hormat menghormati . Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa
dalam kehidupan internasionalnya , bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan
kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan , baik politik , ekonomi ,
social budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional
sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945
3.
Kedudukan
1.
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional
bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh
rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai
serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
2.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional
3.
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan
dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
4.
Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan
konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
5.
Wawasan nusantara sebagai visi nasional,
berkedudukan sebagai landasan visional.
6.
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional
atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
4.
Fungsi Wawasan Nusantara
Secara
umum, Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan , keputusan, dan perbuatan
baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh
rakyat dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ada juga fungsi
dari Wawasan Nusantara jika di tinjau dari beberapa pendekatan. Diantaranya :
·
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan
nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional,
pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan
ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan
dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup
tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan
segenap kekuatan negara.
• Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
• Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Tujuan
wawasan nusantara :
1.
Tujuan ke dalam Wawasan Nusantara
untuk
mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa, baik aspek alamiah
maupun aspek sosial.
2. Tujuan ke luar Wawasan Nusantara: untuk
ikut serta rnewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian seluruh umat
manusia.
Adapun
tujuan wawasan nusantara lainnya adalah :
Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan
kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social”
Tujuan
ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun
social, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung
tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan
dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
memiliki
rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa
nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Komentar
Posting Komentar