Hak Asazi Manusia
Hak
asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak
ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi
kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration Of Independent) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27, ayat 1. Pasal 28. Pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Pembagian
Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1.
Hak asasi pribadi / personal Right
·
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan
berpindah-pndah tempat
·
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan
pendapat
·
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi
atau perkumpulan
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.
Hak asasi politik / Political Right
·
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu
pemilihan
·
hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
· Hak membuat dan mendirikan parpol / partai
politik dan organisasi politik lainnya
·
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan
petisi
3. Hak
azasi hukum / Legal Equality Right
·
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan
·
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
·
Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
4. Hak
azasi Ekonomi / Property Rigths
·
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll
·
Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang
layak
5. Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights
·
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
· Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
· Hak
mendapatkan pengajaran
· Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Komentar
Posting Komentar