Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2014

Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Koperasi

Otoritas Jasa Keuangan   adalah   lembaga negara   yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran   Bapepam-LK   dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan: 1.     terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; 2.    mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjuta...